Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang di Jaka Adhitea Blog bagi para sahabat sekaligus pengunjung setia Jaka Adhitea Blog. Saya selaku admin hadir kembali untuk berbagi informasi islami, semoga menginspirasi dan menjadi motivasi aktifitas anda hari ini.
Mu‘amalah hutang piutang adalah mu‘amalah yang diperbolehkan karena termasuk dalam bab at ta‘awun alal birri wattaqwa (saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Jadi semboyan hutang piutang itu adalah ta‘awun atau saling tolong menolong bukan membinasakan apalagi mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari mu‘amalah hutang piutang tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Meskipun berhutang itu diperbolehkan namun diharapkan untuk selalu ekstra berhati-hati, karena jika menganggap remeh sebuah hutang maka akan mendatangkan kehinaan dan menjadi penghalang masuknya ke Surga dan yang lebih berbahaya bisa menjadi penyebab terjerumusnya ke dalam Neraka.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya (berhutang) dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2212)
Maka jika ada seseorang yang berhutang dengan niat membayarnya maka Allah pun akan membantunya untuk melunasi hutangnya. Sebaliknya ketika seseorang mendapatkan hutang dengan niat yang tidak baik maka Allah akan membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut, Allah akan melelahkan badannya dengan mencari tapi tak kunjung dapat dan Allah letihkan jiwanya dengan memikirkan hutang tersebut. Jika hal itu terjadi di dunia yang fana tak bisa dibayangkan jika hal tersebut terjadi di akhirat yang kekal abadi.
Jika mendapati kesulitan dalam menunaikan hutang hendaklah sebagai orang yang berhutang memberitahu kepada orang yang memberi hutang karena hal ini termasuk dalam adab dalam berhutang. Jangan sampai berdiam diri dan lari dari yang memberi pinjaman karena selain akan memperparah keadaan maka akan merubah yang tadinya sebagai bentuk tolong menolong dan kasih sayang berubah menjadi perpecahan dan permusuhan.
عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Dari Al Hasan dari Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya, -kemudian Al Hasan lupa lanjutannya-. Lantas ia menyebutkan, “…. dia adalah orang yang engkau percayai, tidak ada tanggung jawab atasnya.” (HR. Abu Daud no. 3091)
Sebagai orang yang berhutang hendaklah menunaikan hutang yang dimilikinya sesegera mungkin ketika ia telah memiliki kemampuan dalam melunasi hutangnya tersebut. Sebab orang yang menunda-nunda dalam membayar hutang padahal ia telah mampu maka ia termasuk ke dalam golongan orang yang dzalim sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang yang telah mampu adalah kezhaliman”. (HR. Bukhari dan Abu Daud)
BAHAYA-BAHAYA DALAM BERHUTANG
1. JIKA WAFAT DALAM KEADAAN BERHUTANG MAKA AKAN DIGANTI DENGAN AMAL PERBUATAN
Berhutang memang termasuk salah satu perkara yang diperbolehkan namun alangkah indahnya hidup hingga wafat kelak jika tidak terbebani dengan adanya hutang.
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
Dari Tsauban -mantan budak- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: “Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang.” (HR. Ibnu Majah no. 2403)
Akan tetapi jika kita wafat dalam kondisi masih dalam keadaan berhutang akibatnya sungguh sangat besar karena di akhirat kelak tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut melainkan akan diganti dan berlaku amal dan perbuatan selama hidup di dunia.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi.” (HR. Ibnu Majah no. 2405)
Itulah kondisi yang terjadi di hari kiamat kelak saat dimana tidak ada lagi berlaku dinar, dirham, dollar, rupiah maupun mata uang lainnya tapi yang berlaku adalah amal kebaikan semasa di dunia untuk melunasi hutang.
2. RUH SESEORANG YANG BERHUTANG TERGANTUNG DI ANTARA LANGIT DAN BUMI.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar.” (HR. Ibnu Majah no. 2404)
Lalu apa yang dimaksud dengan bergantung? Imam Al ‘Iraqi menjelaskan bahwa urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.
3. ORANG YANG BERHUTANG AKAN DIHUKUMI SEBAGAI PENCURI.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja berhutang dan ia berencana untuk tidak membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2401)
Al-Munawi menjelaskan orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberikan balasan sebagaimana mereka.
4. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam enggan menshalatkan jenazah yang memiliki hutang yang dimana beliau adalah pemberi syafaat.
Dan sebab itulah mengapa Rasulullah shallallahu ‘allaihi wasallam enggan untuk menshalati jenazah yang dimana masih memiliki tanggungan hutang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangkan kepada beliau seorang yang sudah meninggal dunia (jenazah) yang meninggalkan hutang maka beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya?” Jika diceritakan bahwa jenazah tersebut ada meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya maka beliau menshalatinya, jika tidak maka beliau berkata, kepada kaum muslimin, “Shalatilah saudara kalian ini.” (HR. Bukhari no. 2133)
5. TERHALANGNYA MASUK SURGA SEKALIPUN MATI SYAHID.
Saking begitu besar dan berbahayanya hutang jika tidak dibayarkan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita sebagai umatnya jika masih memiliki tanggungan hutang maka akan menjadi penghalang masuk ke Surga meskipun ia mati syahid.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 3498)
Maka dari itu sebelum berhutang ada baiknya berpikir terlebih dahulu apakah nanti di kemudian hari akan mampu untuk melunasinya dan dalam keadaan mendesakkah untuk berhutang, karena ingatlah hutang kepada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdo‘a ketika mengalami persoalan hidup termasuk ketika menghadapi persoalan hutang.
Dari Abu Sa‘id Al Khudri, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari masuk masjid dan ternyata terdapat seorang sahabat dari anshar yang dipanggil Abu Umamah, beliau berkata: “Ada apakah gerangan aku lihat engkau duduk di masjid bukan pada waktu shalat?” Dia menjawab; “kegundahan dan hutang yang selalu menyelimutiku wahai Rasulullah!” Beliau berkata: “Maukah aku ajarkan perkataan yang apabila kamu ucapkan maka Allah Azza wa jalla akan menghilangkan kegundahanmu dan melunaskan hutang-hutangmu?” Dia berkata: “ya wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Apabila kamu berada di pagi dan sore hari maka ucapkanlah:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
“ALLAHUMMA INNII A‘UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A‘UUDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WA A‘UUDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI WA A‘UUDZU BIKA MIN GHALABATID DAINI WA QAHRIR RIJAAL (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepadaMu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepadaMu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepadaMu dari terlilit hutang dan pemaksaan dari orang lain).” (HR. Abu Daud no. 1330)
Dia berkata: “maka akupun melaksanakannya dan ternyata Allah 'azza wajalla menghilangkan kegundahanku dan melunasi hutang-hutangku.”
Berhutang memang memiliki beberapa akibat yang harus diwaspadai dan dihindari tapi meskipun begitu berhutang tetap diperbolehkan dengan syarat dalam keadaan darurat dan benar-benar mengharuskan untuk berhutang serta memiliki niat untuk membayar ketika sudah memiliki kemampuan untuk membayar. Semoga kita semua diberikan selalu rezeki yang berkecukupan agar terhindar dari hal yang satu ini, aamiin ya rabbal alamin.
Demikianlah artikel ini admin akhiri, semoga menjadi pengingat buat kita terutama diri admin pribadi dalam menghadapi dan menyikapi persoalan hutang piutang. Admin disini hanya sekedar berbagi informasi dan bukan berarti orang yang lebih baik disini. Nantikan artikel lainnya hanya di Jaka Adhitea Blog
Undzur ma qoola wa la tandzur man qoola.....
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh....
share this article on
0 Response to "Mewaspadai Hutang Piutang Dan Bahayanya"
Post a Comment