Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang kembali bagi para sahabat sekaligus pengunjung setia Jaka Adhitea Blog. Sebuah blog yang menjadi sarana untuk berbagi ilmu islami sebagai tuntunan diri untuk meraih cahaya dan ridho Ilahi, Aamiin aamiin ya rabbal alamin.
Kebiasaan yang biasa terjadi di tanah air menjelang bulan Ramadhan banyak lokasi perkuburan yang dipadati oleh para peziarah, jalan pun menjadi macet karena banyaknya para peziarah yang memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan yang dilarang parkir. Maka ramailah para tukang parkir liar sibuk dengan pekerjaannya, begitu juga dengan para penjual kembang mereka mendapatkan rezeki lebih yang berlangsung hanya setahun sekali ini. Mereka sibuk menjual bunga, air mawar dan berbagai aksesoris berziarah kuburan. Jika diperhatikan fenomena ini kerapkali menjadi kegiatan tahunan khususnya menjelang bulan Ramadhan dan dan juga menjelang hari raya Idul Fitri.
Dalam syari‘at agama Islam perintah untuk berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang secara eksplisit sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan apalagi diwajibkan. Pada awalnya ziarah kubur memang diharamkan karena pada saat itu para sahabat belum terbiasa berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum Islam datang, orang-orang Arab mengagungkan kuburan, meminta dan berdo‘a serta memberikan persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya ziarah kubur itu sebaiknya dilarang terlebih dahulu. Setelah bertahun-tahun berjalan dan kedalaman iman para sahabat telah dirasa kokoh dan mantap tanpa ada resiko jatuh pada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur, akhirnya ziarah kubur itu diperbolehkan kembali. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ziarah kubur mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian dalam syari‘at agama, ziarah kubur amalan yang dianjurkan dan bersifat umum serta tidak ada ketentuan kapan ziarah kubur itu harus dilakukan yang artinya ziarah kubur tidak harus dilakukan di saat menjelang bulan Ramadhan saja dan menjelang Idul Fitri saja tetapi juga dilakukan di bulan-bulan lainnya.
Jika ditelisik lebih jauh ada dua tujuan kenapa kita dianjurkan untuk berziarah kubur, selain karena ada perintah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tujuan yang pertama adalah untuk melembutkan hati dan mengingatkan akan kematian dan tujuan yang kedua adalah untuk mendo‘akan si mayit. Dengan begitu ziarah kubur adalah bagian dari syari‘at Islam yang diperintahkan secara sah dalam kapasitas ibadah sunnah yang diantara tujuannya sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
ﻛُﻨْﺖُ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﺃَﻻَ ﻓَﺰُﻭﺭُﻭﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﺮِﻕُّ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐَ ﻭَﺗُﺪْﻣِﻊُ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦَ ﻭَﺗُﺬَﻛِّﺮُ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻭَﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻫُﺠْﺮًﺍ
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah.” (HR. Al-Hakim)
Dengan demikian tema utama ziarah kubur adalah mengingat mati demi melembutkan hati yang keras. Al munawi menjelaskan bahwa, “tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam kecuali ziarah kubur. Dengan berziarah kubur lalu mengingat kematian akan menghalangi seseorang melakukan maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya.” (Faidhul Qaadir, 88/4)
Artikel terkait:
Fenomena Bermaafan Menjelang Bulan Ramadhan.
Fenomena Bermaafan Menjelang Bulan Ramadhan.
Maka dari itu bila direnungkan kurang tepat jika ziarah kubur dilakukan di hari-hari yang berbahagia seperti di hari raya Idul Fitri, bukan karena tidak boleh ataupun haram karena tema ziarah kubur tema kesedihan yang sangat bertolak belakang dengan hari raya Idul Fitri yang bertema kegembiraan bahkan di hari raya Idul Fitri pun orang-orang dilarang untuk berpuasa. Maka kalau kita di hari tersebut kita datang ke kuburan akan agak terasa janggal dan kurang tepat temanya. Selain untuk mengingat kematian, ziarah kubur tentu saja bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita untuk mendo‘akan orang yang menjadi penghuni kubur, mulai dari mengucapkan salam ketika dan memohonkan ampunan kepada Allah subhanahu wa ta‘ala atas dosa-dosanya serta mendo‘akan kebaikan yang banyak untuknya.
Lalu bagaimana cara mengucapkan salam ketika datang ke pekuburan?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do‘a tersebut di dalam sabdanya:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ
“ASSALAMU ‘ALAA AHLID DIYAAR MINAL MUKMININ WAL MUSLIMIN WA YARHAMULLAHU ALMUSTAQDIMIIN MINNA WAL MUSTA‘KHIRIIN WA INNA INSYA ALLAH LAAHIQUUN.
(Semoga keselamatan atas penghuni kuburannya orang-orang beriman dan kaum muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang terakhir. Dengan kehendak Allah, sesungguhnya kami akan menyusul).” (HR. Muslim)
Ziarah kubur merupakan amalan sunnah yang dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk itu agar ziarah kubur yang kita lakukan bisa diterima Allah sebagai ibadah maka kita wajib menjaga larangan dan ketentuan yang telah Allah tetapkan. Diantaranya yang dilarang dalam ziarah kubur adalah berdo‘a dan memohon kepada ahli kubur, misalnya agar mendapat rezeki yang banyak, agar dimudahkan mendapatkan jodoh atau pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan atau agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada. Hal itu dikarenakan yang diminta tidak lebih mampu daripada yang meminta karena kedua-duanya makhluk Allah subhanahu wa ta‘ala yang tidak berdaya khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh.
Perbuatan lain yang termasuk perbuatan keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syari‘ah, memohon dan meminta petunjuk agama bukan dengan cara mendatangi kuburan melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan. Mendatangi kuburan pun tidak boleh membawa sesajen, sesembahan dan sembelihan hewan dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. Tabur bunga dan siraman air mawar pun sesungguhnya tidak ada manfaatnya bagi ahli kubur kecuali sekedar keindahan bagi orang yang hidup.
Dengan demikian melakukan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sah-sah saja dilakukan selama memenuhi dan tidak melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan syari‘at Islam. Semoga dengan berziarah kubur kita bisa mengambil manfaatnya untuk kebaikan kita di dunia dan akhirat, aamiin... aamiin... ya rabbal alamin...
Demikianlah artikel ini admin akhiri dan jangan lupa untuk membaca artikel Islam lainnya hanya di Jaka Adhitea Blog, barakallahu fiikum....
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh....
share this article on
0 Response to "Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan"
Post a Comment