Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang di Jaka Adhitea Blog bagi para pembaca sekaligus pengunjung setia Blog ini. Saya selaku admin kembali hadir ke hadapan anda untuk berbagi pengetahuan dan saling menasehati dalam kebajikan.
Ramadhan... oh Ramadhan...
Bulan yang penuh dengan keistimewaan ini akan segera pergi meninggalkan kita tanpa kita tahu apakah kita bisa berjumpa lagi di tahun berikutnya. Kewajiban kita sebagai umat Muslim untuk berpuasa akan segera berakhir, tapi masih ada satu kewajiban lagi yang harus segera kita tunaikan, yaitu ZAKAT FITRAH.
Sudahkah anda membayar zakat fitrah? Jika belum maka segera tunaikan dan jika sudah maka periksa lagi apakah yang kita bayarkan itu benar-benar bisa disebut zakat fitrah. Untuk mengetahui lebih jelas maka kita perlu tahu dimana letak perbedaan zakat dan sedekah. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. DARI HUKUMNYA.
Zakat bersifat wajib.
Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (QS. An Nur : 56)
Sedekah hukumnya sunnah.
Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqarah : 245)
2. DARI PENERIMANYA.
Zakat hanya diperuntukkan bagi umat Muslim sedangkan non Muslim tidak berhak menerima zakat. Jika ada seseorang memberikan sesuatu kepada non Muslim maka itu tidak bisa disebut zakat tapi disebut sedekah.
Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Sedekah diberikan kepada siapa saja termasuk non muslim, dengan syarat mereka non muslim yang tidak memerangi umat Islam dan itu juga merupakan sebuah bentuk rasa adil kita kepada mereka.
Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
3. DARI WAKTU KAPAN HARUS DIKELUARKANNYA.
Zakat mempunyai waktu tertentu yang mewajibkannya kapan zakat tersebut harus dikeluarkan, seperti halnya zakat fitrah yang dikeluarkan saat menjelang hari raya. Sedangkan sedekah tidak mempunyai batas waktu tertentu untuk mengeluarkannya dan sedekah bisa dikeluarkan setiap saat.
Zakat pun harus dikeluarkan sebelum ditegakkannya shalat ied, karena jika dikeluarkannya sesudah ditegakkannya shalat ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah dan tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia berkata:
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
4. DARI BESARAN JUMLAHNYA.
Zakat ditentukan besaran jumlahnya tergantung dari jenis-jenis zakat itu sendiri karena masing-masing zakat mempunyai hitungan tersendiri dalam menentukan kadar jumlahnya. Contohnya zakat fitrah dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram makanan pokok dan untuk zakat mal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Berbeda dengan sedekah yang tidak ditentukan besar jumlahnya yang terpenting adalah sesuai kemampuan dan keikhlasan sang pemberi sedekah.
5. DARI BENTUKNYA.
Zakat dikeluarkan dalam bentuk sesuatu yang bisa bermanfaat dan dimanfaatkan oleh orang yang menerima zakat, baik itu berupa makanan pokok, uang, buah-buahan, hewan ternak dan sebagainya. Sedangkan sedekah mempunyai cakupan yang lebih luas dari zakat. Selain berupa uang dan makanan, sedekah bisa berupa tenaga, pikiran, senyuman, shalat dhuha, tasbih, tahmid, tahlil, mengajak kepada kebaikan, berkata yang baik, menafkahi keluarga hingga menyingkirkan sesuatu yang berbahaya di jalan juga merupakan bentuk sedekah.
Dan itulah perbedaan antara zakat dan sedekah yang wajib kita ketahui. Jangan sampai kita tertukar antara zakat dan sedekah, apalagi sampai mengira kita sudah menunaikan zakat padahal apa yang kita tunaikan sebenarnya adalah sedekah karena zakat bisa menjadi sedekah Sedangkan sedekah tidak bisa menjadi zakat.
Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga amal ibadah kita semua diterima Allah subhanahu wa ta‘ala, aamiin... aamiin... Ya rabbal aalamin...
Barakallahu fiikum....
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh....
share this article on
0 Response to "Perbedaan Antara Zakat Dan Sedekah"
Post a Comment