Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang di Jaka Adhitea Blog bagi para pembaca sekaligus pengunjung setia blog ini. Di kesempatan kali ini admin Jaka Adhitea blog kembali menyajikan embun-embun ilmu dalam luasnya khazanah islam.
==========================================
Setelah satu bulan menjalani bulan Ramadhan, mungkin ada yang puasanya tidak full entah karena sakit, sedang bersafar dan lain-lain dan tentunya mereka adalah termasuk orang-orang yang diberikan keringanan (rukhsoh) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Tapi walaupun begitu orang-orang yang diberikan keringanan tersebut tetap wajib menggantinya di hari yang lain. Lalu bagaimana cara menggantinya (mengqadhanya) dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan, berikut ini penjelasannya....
1.WAKTU UNTUK MENGQADHA PUASA.
Waktu untuk membayarnya tidak ditentukan harinya asalkan dikerjakan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya dan bukan di hari-hari terlarang untuk berpuasa. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta‘ala berikut:
ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
2.MENGQADHA PUASA TIDAK HARUS BERURUTAN.
Saat mengqadha puasa tidak diwajibkan harus berurutan tapi yang terpenting jumlah puasa qadha sesuai dengan banyaknya jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
ﻗَﻀَﺎﺀُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﻓَﺮَّﻕَ ﻭَﺇﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺗَﺎﺑَﻊَ
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni)
3. QADHA PUASA DAPAT DITUNDA.
Jika mempunyai halangan, qadha puasa Ramadhan dapat ditunda, tapi menyegerakan untuk membayarnya itu lebih baik.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Dahulu aku memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa mengqadha’nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari)
4. MENGQADHA PUASA RAMADHAN BAGI MAYIT.
Apabila seseorang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa maka para ahli warisnya bisa menggantikannya.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. MENGGANTI QADHA PUASA DENGAN FIDYAH.
Qadha puasa pun bisa diganti dengan fidyah tapi tidak semua orang harus mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah, karena hanya orang tertentu saja yang bisa mengganti puasa Ramadhan seperti orang tua yang sudah renta, orang yang sakit-sakitan dan orang yang wafat dengan meninggalkan hutang puasa.
Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:
ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻄِﻴﻘُﻮﻧَﻪُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah : 184)
6. MEMBAYAR HUTANG PUASA BAGI MAYIT BISA DIGANTI DENGAN FIDYAH.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata bahwa Rasulullah ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya.” (HR. Tirmidzi)
Jadi fidyah baru bisa dilaksanakan apabila yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan puasa. Dan itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengqadha puasa Ramadhan. Mengganti puasa Ramadhan adalah sebuah kebaikan, dan kebaikan sekecil apapun lebih utama untuk disegerakan.
Dari Ibnu Umar ia berkata:
إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ
“Bila kamu berada di sore hari, maka janganlah kamu menunggu datangnya waktu pagi, dan bila kamu berada di pagi hari, maka janganlah menunggu waktu sore, pergunakanlah waktu sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari)
Barakallahu fiikum....
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh....
share this article on
0 Response to "Tuntunan Qadha Puasa Ramadhan"
Post a Comment